BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa, untuk membantu menjalankan pembangunan di desa. Selain itu juga dapat menyusun dan melahirkan Perdes sehingga melahirkan peraturan desa yang bisa dijalankan pemerintah desa dan masyarakat Desa Menara Indah.
Kelembagaan masyarakat yang berkembang di Desa Menara Indah. saat ini merupakan hasil artikulasi antara nilai dan norma tradisional dengan mengambil yang positif dari nilai dan norma modern. Aktifitas kehidupan yang menjadi cerminan masyarakat dalam bertingkah laku, berinteraksi satu sama lain, mewujudkan tujuan bersama, lahir dari semangat kebersamaan yang saling menghargai dan semangat gotong royong dalam bekerja.