Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Desa Menara Indah

Tugas utama lembaga kemasyarakatan desa (LKD) adalah menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif. Tugas-tugas tersebut meliputi menyusun rencana pembangunan, menggerakkan swadaya gotong royong, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, menampung aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.


KPMD Desa adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu anggota masyarakat yang dipilih dan ditunjuk untuk membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan partisipatif di desa. Mereka bertindak sebagai fasilitator dan penggerak partisipasi warga, serta menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan pembangunan desa berjalan efektif.

Tujuan dan Peran KPMD Desa
  1. Mendorong Partisipasi
  2. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa mulai dari perencanaan hingga pengawasan

  3. Jembatan Komunikasi
  4. Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menyalurkan kebutuhan dan aspirasi warga

  5. Identifikasi Potensi dan Kebutuhan
  6. Membantu masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, kebutuhan, serta potensi sumber daya di desa.

  7. Peningkatan Kapasitas Masyarakat
  8. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi desa.

  9. Advokasi dan Pendampingan
  10. Melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat agar mendapatkan akses terhadap pelayanan dan program yang dibutuhkan.

  11. Sosialisasi Program
  12. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat.

Lembaga adat adalah organisasi atau perangkat yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan kehidupan sehari-hari berdasarkan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di wilayahnya. Lembaga ini berperan penting dalam pelestarian nilai-nilai budaya, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah desa khususnya Desa Menara Indah dalam pembangunan agar sesuai dengan kearifan lokal.

Fungsi dan Peran Lembaga Adat
  1. Pengaturan dan Penyelesaian Sengketa
  2. Menangani masalah-masalah sosial dan perselisihan yang timbul di tengah masyarakat berdasarkan hukum adat, bukan hukum tertulis.

  3. Pelestarian dan Pemberdayaan Budaya
  4. Mengembangkan, melestarikan, dan melindungi nilai, norma, serta sistem sosial budaya masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.

  5. Pembinaan Masyarakat
  6. Menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bersikap dan bertingkah laku, serta sebagai alat kontrol untuk mencegah pelanggaran norma.

  7. Mitra Pemerintah
  8. Bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, agar sesuai dengan nilai dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat

Tim Penggerak PKK Desa adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang bertugas sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK di tingkat desa untuk mewujudkan keluarga sejahtera melalui 10 program pokok PKK, seperti pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. Anggotanya bersifat sukarela, berasal dari masyarakat, dan bekerja dalam struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Kelompok Kerja (Pokja) I, II, III, dan IV.

Fungsi dan Tujuan Tim Penggerak PKK Desa
  1. Pemberdayaan Masyarakat

    Mendorong dan membina masyarakat untuk melaksanakan program-program PKK.

  2. Mewujudkan Keluarga Sejahtera

    Menjadikan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.

  3. Mitra Kerja Pemerintah

    Berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya


  4. Susunan Tim Penggerak PKK Desa Menara Indah
    NAMAJABATAN
    SRI WIRDAYANI SYAMKetua
    FARIDAWakil Ketua
    ASTUTI YAMINSekretaris
    ROSIDAWakil Sekretaris
    SUNDARIBendahara
    POKJA I
    1. ANDI ATIKetua
    2. HASMIATISekretaris
    ANGGOTA
    1. HADAWIAH
    2. HASRA
    3. SARTIKA ANGSOLINA
    4. ROSMINA
    5. LAWIAH
    6. JURIATI
    POKJA II
    1. SUKNIKetua
    2. ANDI MALIANASekretaris
    ANGGOTA
    1. SAWISNA
    2. ANDI MINASA
    3. SAMSIDAR
    4. ROSNATI
    5. LISNAWATIU
    6. RISMAWATI
    7. NITA ABULJANNA
    POKJA III
    1. BAU DAENGAKetua
    2. HANDANIAHSekretaris
    3. RAHMAT JUNIARTIBendahara
    ANGGOTA
    1. SATIJAH
    2. FATMAWATI
    3. BALAK A
    4. NURHAEDAH
    5. NURIANTI
    6. SURI
    7. BALA DAENG
    POKJA IV
    1. RAHAYUKetua
    2. IDA KARMILASekretaris
    ANGGOTA
    1. ARNIATI
    2. ROSMAYANTI
    3. MAHARI
    4. RATNAWATI
    5. SUKINA
    6. HARWANI
    7. SARTIKA
    8. ROSMIATI
    9. DARMAYANTI
    10. KASMAWATI
BADAN KERJASAMA DESA (BKD)

Badan Kerjasama Desa (BKD) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah badan yang dibentuk untuk mewakili desa dalam melaksanakan kerja sama antar-desa atau dengan pihak ketiga, serta untuk membantu kepala desa dalam mengelola kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan bersama antar desa. BKD/BKAD dibentuk berdasarkan kesepakatan dan peraturan bersama kepala desa, serta melibatkan unsur dari Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat. embentukan dan Keanggotaan. BKD/BKAD dibentuk atas dasar kesepakatan antar-desa dalam forum musyawarah desa.


Fungsi dan Tugas Utama
  1. Pelaksana Kerja Sama
  2. BKD/BKAD bertugas mengelola pelaksanaan kerja sama antar-desa di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

  3. Pengembangan Usaha Bersama
  4. Badan ini mendorong dan membantu pelaksanaan kegiatan usaha bersama antar-desa.

  5. Pengelolaan dan Pelaporan
  6. BKD/BKAD mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil dari pelaksanaan kerja sama antar-desa.

KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda dan bergerak di bidang kesejahteraan sosial, yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial. Tujuannya adalah mewujudkan generasi muda yang berkualitas, terampil, cerdas, dan memiliki kesadaran sosial untuk mengatasi berbagai masalah sosial, serta mengembangkan usaha ekonomi produktif dan kemitraan.


Tugas Utama Karang Taruna
  1. Wadah Pengembangan Generasi Muda
  2. Misi Kesejahteraan Sosial
  3. Kemampuan dan Potensi
Fungsi Utama Karang Taruna
  1. Pencegahan Masalah Sosial
  2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  3. Pengembangan Ekonomi Produktif
  4. Pembinaan dan Pemberdayaan
  5. Semangat Kebangsaan