Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Desa Menara Indah
Tugas utama lembaga kemasyarakatan desa (LKD) adalah menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif. Tugas-tugas tersebut meliputi menyusun rencana pembangunan, menggerakkan swadaya gotong royong, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, menampung aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
KPMD Desa adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu anggota masyarakat yang dipilih dan ditunjuk untuk membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan partisipatif di desa. Mereka bertindak sebagai fasilitator dan penggerak partisipasi warga, serta menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan pembangunan desa berjalan efektif.
Tujuan dan Peran KPMD Desa
- Mendorong Partisipasi
- Jembatan Komunikasi
- Identifikasi Potensi dan Kebutuhan
- Peningkatan Kapasitas Masyarakat
- Advokasi dan Pendampingan
- Sosialisasi Program
Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa mulai dari perencanaan hingga pengawasan
Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menyalurkan kebutuhan dan aspirasi warga
Membantu masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, kebutuhan, serta potensi sumber daya di desa.
Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi desa.
Melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat agar mendapatkan akses terhadap pelayanan dan program yang dibutuhkan.
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat.
Lembaga adat adalah organisasi atau perangkat yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan kehidupan sehari-hari berdasarkan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di wilayahnya. Lembaga ini berperan penting dalam pelestarian nilai-nilai budaya, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah desa khususnya Desa Menara Indah dalam pembangunan agar sesuai dengan kearifan lokal.
Fungsi dan Peran Lembaga Adat
- Pengaturan dan Penyelesaian Sengketa
- Pelestarian dan Pemberdayaan Budaya
- Pembinaan Masyarakat
- Mitra Pemerintah
Menangani masalah-masalah sosial dan perselisihan yang timbul di tengah masyarakat berdasarkan hukum adat, bukan hukum tertulis.
Mengembangkan, melestarikan, dan melindungi nilai, norma, serta sistem sosial budaya masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
Menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bersikap dan bertingkah laku, serta sebagai alat kontrol untuk mencegah pelanggaran norma.
Bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, agar sesuai dengan nilai dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat
Tim Penggerak PKK Desa adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang bertugas sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK di tingkat desa untuk mewujudkan keluarga sejahtera melalui 10 program pokok PKK, seperti pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. Anggotanya bersifat sukarela, berasal dari masyarakat, dan bekerja dalam struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Kelompok Kerja (Pokja) I, II, III, dan IV.
Fungsi dan Tujuan Tim Penggerak PKK Desa
Pemberdayaan Masyarakat
Mendorong dan membina masyarakat untuk melaksanakan program-program PKK.
Mewujudkan Keluarga Sejahtera
Menjadikan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.
Mitra Kerja Pemerintah
Berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya
Susunan Tim Penggerak PKK Desa Menara Indah
| NAMA | JABATAN |
| SRI WIRDAYANI SYAM | Ketua |
| FARIDA | Wakil Ketua |
| ASTUTI YAMIN | Sekretaris |
| ROSIDA | Wakil Sekretaris |
| SUNDARI | Bendahara |
| POKJA I | |
| 1. ANDI ATI | Ketua |
| 2. HASMIATI | Sekretaris |
| ANGGOTA | |
| 1. HADAWIAH | |
| 2. HASRA | |
| 3. SARTIKA ANGSOLINA | |
| 4. ROSMINA | |
| 5. LAWIAH | |
| 6. JURIATI | |
| POKJA II | |
| 1. SUKNI | Ketua |
| 2. ANDI MALIANA | Sekretaris |
| ANGGOTA | |
| 1. SAWISNA | |
| 2. ANDI MINASA | |
| 3. SAMSIDAR | |
| 4. ROSNATI | |
| 5. LISNAWATIU | |
| 6. RISMAWATI | |
| 7. NITA ABULJANNA | |
| POKJA III | |
| 1. BAU DAENGA | Ketua |
| 2. HANDANIAH | Sekretaris |
| 3. RAHMAT JUNIARTI | Bendahara |
| ANGGOTA | |
| 1. SATIJAH | |
| 2. FATMAWATI | |
| 3. BALAK A | |
| 4. NURHAEDAH | |
| 5. NURIANTI | |
| 6. SURI | |
| 7. BALA DAENG | |
| POKJA IV | |
| 1. RAHAYU | Ketua |
| 2. IDA KARMILA | Sekretaris |
| ANGGOTA | |
| 1. ARNIATI | |
| 2. ROSMAYANTI | |
| 3. MAHARI | |
| 4. RATNAWATI | |
| 5. SUKINA | |
| 6. HARWANI | |
| 7. SARTIKA | |
| 8. ROSMIATI | |
| 9. DARMAYANTI | |
| 10. KASMAWATI |
BADAN KERJASAMA DESA (BKD)
Badan Kerjasama Desa (BKD) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah badan yang dibentuk untuk mewakili desa dalam melaksanakan kerja sama antar-desa atau dengan pihak ketiga, serta untuk membantu kepala desa dalam mengelola kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan bersama antar desa. BKD/BKAD dibentuk berdasarkan kesepakatan dan peraturan bersama kepala desa, serta melibatkan unsur dari Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat. embentukan dan Keanggotaan. BKD/BKAD dibentuk atas dasar kesepakatan antar-desa dalam forum musyawarah desa.
Fungsi dan Tugas Utama
- Pelaksana Kerja Sama
- Pengembangan Usaha Bersama
- Pengelolaan dan Pelaporan
BKD/BKAD bertugas mengelola pelaksanaan kerja sama antar-desa di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan ini mendorong dan membantu pelaksanaan kegiatan usaha bersama antar-desa.
BKD/BKAD mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil dari pelaksanaan kerja sama antar-desa.
KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda dan bergerak di bidang kesejahteraan sosial, yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial. Tujuannya adalah mewujudkan generasi muda yang berkualitas, terampil, cerdas, dan memiliki kesadaran sosial untuk mengatasi berbagai masalah sosial, serta mengembangkan usaha ekonomi produktif dan kemitraan.
Tugas Utama Karang Taruna
- Wadah Pengembangan Generasi Muda
- Misi Kesejahteraan Sosial
- Kemampuan dan Potensi
Fungsi Utama Karang Taruna
- Pencegahan Masalah Sosial
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Pengembangan Ekonomi Produktif
- Pembinaan dan Pemberdayaan
- Semangat Kebangsaan